BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Perlindungan Ketenagakerjaan

Bisnis.com,19 Agt 2023, 20:25 WIB
Penulis: Media Digital
Foto: BPJS Ketenagakerjaan adakan diseminasi pentingnya perlindungan ketenagakerjaan

Bisnis.com, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan terus proaktif bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun pemahaman para pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersama DPR RI dan BPK RI menggelar kegiatan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta diikuti oleh ratusan pekerja yang berasal dari Kabupaten Bandung.

Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.

"Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. informal itu kan ada di desa, ada dipasar, ada di UKM. Salah satu caranya yaitu lewat diseminasi ini. Kita tidak bisa jalan sendiri, maka hari ini kita gandeng tokoh di kabupaten Bandung ini. Karena tokoh ini lebih banyak dikenal, jadi program kita lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya,"ungkap Zainudin.

Menurut data, hingga Juli 2023 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77 persen dari potensi tenaga kerja nasional. Sementara itu untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7 persen dari total 435 ribu potensi tenaga kerja. Oleh karena itu sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu dalam keterangannya kepada media, Cucun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan BPU. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.

“Luar biasa, saya menangkap apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur, sekarang ini ada program yang mendorong para pekerja informal jadi sasarannya UMKM, petani, kemudian yang rentan terkena dampak (kecelakaan kerja). Nah ini terobosan yang luar biasa, harus kita dukung,”tegas Cucun.

Sejalan dengan hal itu Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo menyatakan kesiapannya mengawal kebijakan dari DPR agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja secara maksimal.

Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp355 juta.

Seraya menutup kegiatan tersebut Zainudin menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia .

"Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kedepan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"tutup Zainudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini