Ini Tips Punya Paylater, agar Tidak Gagal KPR

Bisnis.com,19 Agt 2023, 11:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak anak muda yang tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lantaran utang paylater. Fitur atau Buy Now, Pay Later (BNPL) memang diminati masyarakat untuk bertransaksi di aplikasi e-commerce. 

Selain praktis dan mudah, paylater juga kerap kali menawarkan promo yang menggiurkan. Hal tersebut membuat membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan paylater

Kendati demikian, masyarakat juga perlu hati-hati menggunakannya. Pasalnya apabila ada utang yang menunggak justru membuat kredit skor konsumen di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi jelek. 

Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat pakai paylater menurut OJK:

1. Pinjam Sesuai Kemampuan

Dalam fitur paylater ada limit pinjaman yang merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan. Meskipun memiliki limit yang besar, Anda juga harus menyesuaikan pinjaman sesuai kemampuan bayar. 

2. Perhatikan Bunga 

Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman. Sebelum meninjam Anda juga harus memperhitungkan kemampuan melunasi agar bunga tak menumpuk. 

3. Perhatikan Biaya Layanan

Ketika menggunakan paylater Anda juga perlu memperhatikan biaya layanan. Jangan sampai biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi tersebut membebani Anda.

4. Perhatikan Tenor

Tenor merupakan jangka waktu pelunasan pinjaman yang biasanya per bulan/minggu. Anda bisa membayar pinjaman sesuai tenor tersebut. Pastikan membayar utang paylater sebelum jatuh tempo. 

5. Jangan Kena Denda Keterlambatan

Apabila jatuh tempo konsumen bisa dikenakan biaya atau denda keterlambatan. Pastikan membayar tepat supaya tidak terkena denda dan mempengaruhi kredit skor. 

Selain lima hal tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan paylater dengan bijak dan sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini