Hary Tanoe-Giring Nyaleg, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Bisnis.com,20 Agt 2023, 17:19 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memberi keterangan kepada awak media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022). JIBI/Bisnis- Suraya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tercatat menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Hal ini terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Sabtu (19/8/2023).

Hary Tanoe menjadi bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) Banten III yang meliputi Kabupaten Serang B. Konglomerat media ini ada di nomor urut 1 di deretan bacaleg Perindo lainnya.

Selain Hary Tanoe ada juga sosok Giring Ganesha. Giring adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Hary dan Giring termasuk dalam 9.919 bacaleg yang akan memperebutkan tiket menuju Senayan. Para bacaleg itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha, politikus, hingga rakyat biasa.

Jika terpilih, seorang anggota DPR akan menerima gaji, tunjangan, hingga pensiun.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI?

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75/2000. Pasal 1 menjelaskan perbulannya gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000, wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000,  dan anggota DPR sebesar Rp4.200.000.

Tunjangan

Anggota dewan juga berhak mendapat sejumlah tunjangan, di antaranya: uang sidang atau paket sebesar Rp2.000.000, asisten anggota sebesar Rp2.250.000, tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 setiap bulannya.

Lalu ada berbagai tunjangan lain yang jumlahnya berbeda sesuai jabatannya, di antaranya:

Uang Pensiun

Pensiunan anggota DPR juga akan menerima sebesar 60 persen dari gaji pokok. Untuk Ketua DPR sebesar Rp3.024.000, wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000, dan anggota DPR sebesar Rp2.520.000.

Lalu, mereka juga akan menerima tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini