Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) kompak mendapatkan imbalan atau remunerasi dalam bentuk saham dengan nilai total mencapai Rp13,21 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi, terdapat dua Komisaris BNI yakni Fadlansyah Lubis dan Susyanto yang memperoleh saham masing-masing 21.742 lembar dan 64.480 lembar pada 14 Agustus 2023. Harga saham dalam transaksi itu adalah Rp9.037,19 per lembar.
Dalam laporan yang sama, seluruh jajaran Direksi BNI kompak mendapatkan saham pengalihan. Di antara direksi yakni Direktur Utama BNI Royke Tumilaar memperoleh saham terbanyak yakni 158.134 lembar. Kemudian, Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati memperoleh 142.321 lembar saham.
Lalu, Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini, Direktur Risk Management BNI David Pirzada, Direktur Digital & Integrated Transaction Banking BNI Corina Leyla Karnalies, Direktur Institusional Banking BNI Muhammad Iqbal, Direktur Enterprise & Commercial Banking BNI Sis Apik Wijayanto, Direktur Wholesale & International Banking BNI Silvano Winston Rumantir, dan Direktur Network & Service BNI Ronny Venir masing-masing menerima 134.415 lembar saham.
Selain itu, Direktur Technology & Operations BNI Toto Prasetio, Direktur Human Capital & Compliance BNI Mucharom, dan Direktur Retail Banking BNI Putrama Wahju Setyawan masing-masing menjala 44.928 lembar saham.
Sama seperti komisaris, kesemua Direksi BNI itu meraup saham pengalihan pada 14 Agustus 2023 dengan harga Rp9.037,19 per lembar. Total, baik Komisaris dan Direksi BNI meraup 1.462.366 lembar dengan nilai mencapai Rp13,21 miliar.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan transaksi tersebut sebagai bagian dari pemberian remunerasi. "Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.0312015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum," tulis Okki dalam keterbukaan informasi pada beberapa waktu lalu.
Dalam ketentuannya itu OJK menjelaskan remunerasi merupakan imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris atau pegawai baik yang bersifat tetap maupun variabel dalam bentuk tunai atau tidak tunai, sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel