Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait regulasi yang mengatur dampak komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan yang berubah terhadap besaran komponen dasar potongan iuran pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Perlu diketahui, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen
Adapun, kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas
Lantas, bagaimana portofolio investasi Taspen di tengah aturan kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan?
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan Taspen selalu berkomitmen untuk menjaga kinerja investasi di tengah kondisi pasar yang cukup menantang.
Kosasih menyebut nilai aset investasi Taspen dalam tiga tahun terakhir mencatat angka pertumbuhan di atas 5 persen dan memberikan imbal hasil investasi lebih tinggi 20 persen dari rata-rata industri dana pensiun.
Dia merincikan yield on investment (YOI) Taspen selama 2020–2022 berturut-turut mencapai 9,02 persen, 9,04 persen, dan 7,9 persen.
“Aset investasi Taspen didominasi oleh instrumen surat utang yang berupa SBN dengan tenor panjang sesuai dengan kondisi aset dan liabilitas jangka panjang Taspen,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, Kosasih menyampaikan bahwa per Juni 2023, aset investasi Taspen didominasi oleh surat utang sebesar 71,3 persen, di mana 60,4 persen di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN).
Sisanya terbagi ke beberapa instrumen seperti deposito sebanyak 16,3 persen, reksa dana sebesar 6,6 persen, saham berupa berupa saham publik mencapai 3,7 persen, dan penyertaan langsung sebesar 2,1 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel