Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga invetasi ilegal.
“Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Untuk memberantas aktivitas ilegal, Kiki mengatakan pihaknya akan terus melakukan berbagai hal. Termasuk ke depan, regulator dan berbagai pihak bisa membentuk pemberantasan aktivitas keuangan digital, sehingga tidak hanya Satgas Waspada Invetasi (SWI) saja.
“Supaya kami bisa lebih keras lagi memberantasnya,” katanya.
Menurutnya, sudah ada beberapa oknum yang sudah diproses terkait aktivitas keuangan digital ilegal. Namun beberapa lainnya masih bisa buka tutup aplikasi.
Dia menuturkan hal tersebut lantaran mudahnya membuat aplikasi atau servernya berada di luar negeri. Selain itu, ada beberapa faktor juga yang membuat aplikasi pinjol dan invetasi ilegal terus menjamur.
Terutama terkait dengan gaya hidup masyarakat seperti halnya yang ingin cepat kaya mendadak dengan berjudi online. Adapula Fear of Missing Out (FOMO) di mana tak ingin ketinggalan momen atau informasi.
Budaya FOMO tersebut mempengaruhi tingkat konsumsi anak muda yang tak mau ketinggalan tren. Selain itu, Kiki menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia juga masih rendah.
“Literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, kalau literasi digital sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5. Masyarakat belum pinter-pinter banget, portalnya sudah kebuka, tapi dia belum dapat membedakan yang mana informasi benar dan tidak benar,” tandas Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel