Bisnis.com, JAKARTA -- Sudah bukan rahasia bila ada puluhan emiten yang masuk dalam daftar berisiko delisting alias terdepak dari Pasar Modal Indonesia. Akan tetapi, hal itu urung terjadi karena mereka wajib melakukan buyback saham publik.
Mayoritas penghuni daftar saham yang bakal delisting itu memiliki kinerja yang hancur-hancuran dalam beragam aspek. Alhasil, Bursa Efek Indonesia memberikan suspensi terhadap sahamnya sehingga tidak bisa diperdagangkan. Secara regulasi, suspensi itu hanya berlaku selama 24 bulan saja, sebab bila melewati batas tersebut sahamnya akan terdepak dari lantai bursa.
Akan tetapi, POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengatur emiten yang melakukan delisting wajib melakukan buyback saham ritel. Maka disini permasalahan mulai timbul, sebab kemampuan emiten yang berisiko delisting akan berbeda dengan yang suka rela menjadi perusahaan privat kembali.