Konten Premium

Benang Kusut Delisting Saham dan Buyback di Pasar Modal Indonesia

Bisnis.com,21 Agt 2023, 06:30 WIB
Penulis: Artha Adventy & Szalma Fatimarahma
Warga mengakses data saham melalui aplikasi IDX Mobile di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Sudah bukan rahasia bila ada puluhan emiten yang masuk dalam daftar berisiko delisting alias terdepak dari Pasar Modal Indonesia. Akan tetapi, hal itu urung terjadi karena mereka wajib melakukan buyback saham publik.

Mayoritas penghuni daftar saham yang bakal delisting itu memiliki kinerja yang hancur-hancuran dalam beragam aspek. Alhasil, Bursa Efek Indonesia memberikan suspensi terhadap sahamnya sehingga tidak bisa diperdagangkan. Secara regulasi, suspensi itu hanya berlaku selama 24 bulan saja, sebab bila melewati batas tersebut sahamnya akan terdepak dari lantai bursa.

Akan tetapi, POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengatur emiten yang melakukan delisting wajib melakukan buyback saham ritel. Maka disini permasalahan mulai timbul, sebab kemampuan emiten yang berisiko delisting akan berbeda dengan yang suka rela menjadi perusahaan privat kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini