Bisnis.com, JAKARTA — Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 memperkirakan rasio klaim untuk program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki tren meningkat menjadi 102,5 persen pada 2026.
Dalam RAPBN 2024, dikemukakan rasio klaim untuk program JKM tahun 2024 diproyeksikan mencapai 87,2 persen serta memiliki tren meningkat dalam jangka menengah dan proyeksi aset neto tahun 2024 sebesar Rp8.550,4 miliar.
Adapun sebagai konsekuensinya, kesehatan keuangan program JKM berpotensi mengalami penurunan dan diproyeksikan mulai tahun 2027 aset neto DJS Kematian berisiko negatif sehingga diperlukan mitigasi atas kondisi tersebut.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan jika melihat laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, jumlah kasus peserta yang meninggal dunia turun sebesar 1 persen dibandingkan dengan periode 2021.
Oni menjelaskan hal tersebut juga dipengaruhi insidensi dan tingkat fatality kasus Covid-19 yang telah menurun sehingga berdampak kepada menurunnya kasus peserta yang meninggal dunia.
“Secara keseluruhan aset JKM tumbuh positif 7 persen yang dipengaruhi oleh kenaikan penerimaan iuran program JKM sebesar 24 persen dan juga menurunnya nominal pembayaran manfaat yang sebesar 15 persen,” kata Oni kepada Bisnis, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, jika dilihat dari ketentuan tingkat kesehatan keuangan program yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013, Oni mengungkapkan program JKM dapat dikategorikan Sangat Sehat.
“Dikarenakan aset bersih program JKM diestimasi dapat mencakup pembayaran klaim selama 48 bulan ke depan,” pungkas Oni.
Merujuk RAPBN 2024, mengungkapkan bahwa proyeksi rasio klaim untuk program JKM tahun 2024 dilakukan berdasarkan skenario adanya rekomposisi iuran JKM sebesar 0,1 persen untuk pendanaan program JKP.
Selain itu, proyeksi yang dilakukan sudah memperhitungkan penambahan kepesertaan BPU sesuai dengan grand strategy BPJS Ketenagakerjaan periode 2022-2026.
“Mitigasi risiko dilakukan melalui monitoring perkembangan kesehatan keuangan program JKM dan melakukan evaluasi regulasi yang dapat memengaruhi sustainabilitas program,” demikian yang dikutip dari RAPBN 2024, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian, secara umum, RAPBN 2024 menyebut risiko fiskal yang berasal dari program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 diproyeksikan relatif terkendali.
Namun, untuk jangka menengah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi ketahanan dana program JKM yang menurun akibat pandemi Covid-19.
Apabila recovery perekonomian Indonesia pascapandemi berlangsung baik, maka dalam jangka menengah risiko fiskal akan menurun karena iuran JKK dan JKM dapat terakumulasi lebih besar, imbal hasil pengembangan dana program dapat diperoleh lebih tinggi, dan klaim peserta program terjadi penurunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel