IMEF Usulkan Kementerian ESDM Dipecah Jadi Dua, Ini Sebabnya

Bisnis.com,22 Agt 2023, 14:35 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) mengusulkan agar pemerintah membagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi dua kementerian.

Kementerian ESDM diusulkan dipecah menjadi Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Ketua IMEF Singgih Widagdo menyebut, usulan ini disampaikan lantaran pihaknya melihat dinamisnya masalah energi dan mineral dan batu bara (minerba) terhadap perubahan bisnis dan tata kelola pertambangan.

Terlebih, saat ini seluruh perizinan terkait energi dan minerba dikelola dan kerjakan oleh Kementerian ESDM. Hal ini, menurut Singgih, tidak mudah dilakukan oleh ESDM. Selain itu, banyak pekerjaan law enforcement dalam pengelolaan industri pertambangan.

“Mengelola ribuan perizinan dengan dampak pada lingkungan dan sekaligus sensitif menjadi pekerjaan yang sangat strategis. Mempertemukan kepentingan daerah setelah perizinan ditarik ke pusat dan pengendalian produksi menjadi komunikasi yang tidak mudah dilakukan,” kata Singgih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa pembagian dua kementerian ini membuat pelaksanaan birokrasi akan lebih efisien dan efektif.

Selain birokrasi, kelancaran untuk pelaksanaan kebijakan publik pengawasan, regulasi, dan pelayanan publik akan lebih fokus dan cepat ked epannya.

“Dengan pembagian dua kementerian justru mampu membuat dan mempercepat dan lebih fokus dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berdampak pada kepentingan bisnis atau pelaku usaha,” ucapnya.

Adapun, Singgih menuturkan, usulan yang disampaikan oleh IMEF merupakan hasil dari pengamatan terhadap negara India yang membagi dua kementerian energi menjadi Kementerian Batubara dan Tambang, serta Kementerian Power dan EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini