Polda Metro Gelar Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan 26 Agustus, Denda Mulai Rp250 Ribu

Bisnis.com,23 Agt 2023, 20:06 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal uji coba tilang kendaraan berdasarkan emisi mulai Sabtu (26/8/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Latif Usman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menekan polusi di sekitar wilayah Jabodetabek. Tahapan uji coba ini dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga penilangan.

"Kami akan ikut serta menekan polusi di Jabodetabek agar bisa turun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Polda Metro Jaya akan dibantu instansi terkait untuk membantu penilangan dengan alat khusus.

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari Instansi terkait. Nah, kami melakukan pendampingan, karena yang mempunyai alatnya dari mereka. Kami yang akan membantu penilangan," kata Latif.

Dia juga menegaskan bahwa penilangan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat pelaku yang memiliki kendaraan tak lulus uji emisi.

Sementara itu, untuk denda dari penilangan ini Polda Metro membaginya berdasarkan jenis kendaraan mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000,

"Untuk sepeda motor Rp250.0000 roda empat Rp500.000 tilangnya. [Efektif] Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," pungkas Latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini