BNI Life Bayarkan Klaim Penyakit ISPA Rp14 Miliar per Juli 2023

Bisnis.com,23 Agt 2023, 05:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di kantor BNI Life di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Life Insurance atau BNI Life telah membayarkan klaim penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak Rp14 miliar rupiah per Juli 2023. 

Klaim tersebut merupakan kasus yang terjadi pada lebih dari 29.000 nasabah. Angka tersebut meningkat sebesar 18,75 persen dibandingkan Mei 2023. 

Penyakit ISPA dipicu oleh kualitas udara yang memburuk dan polusi udara yang tinggi. Belakangan ini, kualitas udara yang buruk tengah menjadi sorotan. Bahkan Jakarta sempat menempati peringkat pertama dengan kualitas udara terburuk di dunia.

“BNl Life mengcover penyakit ini untuk produk asuransi kesehatan,” kata Direktur keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan kepada Bisnis, Selasa (22/8/2023). 

Di tengah kondisi polusi udara yang buruk, Eben pun memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan asuransi. Menurunya dengan menggunakan asuransi mampu mengurangi risiko finansial akibat penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk. 

Pertama, kenali produk asuransi yang akan diambil. Eben mengimbau masyarakat untuk memahami dengan baik cakupan asuransi kesehatan yang dimiliki, termasuk memahami apakah penyakit akibat polusi udara dicakup oleh polis asuransi mereka dan hingga sejauh mana cakupan tersebut berlaku.

Kedua apabila terjadi klaim yang perlu diajukan, segera hubungi perusahaan asuransi. 

“Mereka akan memberikan panduan tentang bagaimana mengajukan klaim, dokumen yang diperlukan, dan prosedur yang harus diikuti,” kata Eben. 

Ketiga memahami batasan, pengecualian, dan ketentuan dalam polis asuransi. Menurut Eben beberapa jenis perawatan atau kondisi mungkin tidak dicover oleh asuransi. 

Dengan demikian penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang dapat dicover dan tidak dapat dicover.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini