14.297 Situs Terkait Penambangan Aset Kripto hingga Investasi Ilegal Diblokir Kemenkominfo

Bisnis.com,23 Agt 2023, 21:32 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi penambang kripto. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan telah memblokir 14.297 situs yang terakit dengan aktivitas keuangan digital seperti penambangan aset kripto hingga investasi ilegal. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa peredaran produk keuangan ilegal tersebut telah merugikan masyarakat.

"Sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata Budi dalam keterangannya dikutip Rabu (23/8/2023).

Budi memaparkan beberapa situs yang diblokir di antaranya merupakan penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. Selain itu, ada juga  penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading.Selain melakukan pemblokiran, Budi menegaskan pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. 

Di tingkat hulu, beberapa upaya yang dilakukan di antaranya yakni meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi. Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet. 

Pihaknya melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk memblokir konten produk keuangan ilegal dan situs terkait. 

Pada tingkat hilir, Kemenkominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Kendati demikian, Budi tetap mengingatkan masyarakat supaya cermat dan hati-hati.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. 

Kemenkominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mencatat kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga invetasi ilegal. 

“Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023). 

Untuk memberantas aktivitas ilegal, Kiki mengatakan pihaknya akan terus melakukan berbagai hal. Termasuk ke depan, regulator dan berbagai pihak bisa membentuk pemberantasan aktivitas keuangan digital, sehingga tidak hanya Satgas Waspada Invetasi (SWI) saja. 

“Supaya kami bisa lebih keras lagi memberantasnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini