Bank DKI Distribusikan 245.749 KLJ, KPDJ, dan KAJ

Bisnis.com,23 Agt 2023, 20:42 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Petugas menampilkan kartu ATM Bank DKI berbasis chip/Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial bagi 345.749 penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) berupa Kartu Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Anak Usia Dini (KAJ) sebagai wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial.

Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono mengatakan distribusi telah dilakukan sejak 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023.

“Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat,” katanya, Rabu (23/8/2023). 

Lebih lanjut, Amirul menjelaskan wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada 7-8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat dan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta pada 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Adapun, data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

“Selanjutnya, bagi penerima baru akan diundang secara bertahap oleh Bank DKI,” ujar Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.

Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

"Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi [beras, daging, ayam, ikan dan telur]," ujarnya. 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda menghimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

“Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja," kata Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini