Gratis! Ini Cara Cek SLIK OJK atau BI Checking Offline dan Online

Bisnis.com,23 Agt 2023, 22:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/

Bisnis.com, JAKARTA— Warganet belum lama ini diramaikan oleh perusahaan yang menolak beberapa kandidat fresh graduate lantaran riwayat kredit yang buruk. Riwayat kredit dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Melansir laman OJK, Rabu (23/8/2023) SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Database tersebut dapat dimanfaatkan untuk menilai kualitas debitur. 

Dengan adanya data tersebut diharapkan proses penyedian dana lebih aman dan risiko kredit macet dapat dihindari. Pasalnya apabila debitur memiliki kredit skor yang buruk mereka tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Selain itu, SLIK juga dapat digunakan sebagai pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Berikut cara meminta Informasi SLIK OJK baik offline maupun online

1. Cara Cek SLIK OJK Offline 

Pemohon SLIK bisa hadir secara fisik ke kantor OJK setempat. Dengan membawa dokumen persyaratan dan dokumen pendukung di antaranya:

OJK nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung apabila telah sesuai dengan persyaratan OJK melakukan penarikan data informasi debitur. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan. 

2. Cara cek SLIK OJK Online 

  1. Buka aplikasi melalui website https://idebku.ojk.go.id
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
  3. Setelah pendaftaran berhasil. pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran 
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran
  5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran Selesai.

Adapun dokumen persyaratan permintaan iDebku antara lain: 

a. Debitur Perseorangan: 

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA 

b. Debitur Badan Usaha : 

1) Identitas Pengurus (KTP untuk WNI Paspor untuk WNA) 

2) NPWP badan usaha: 

3) Akta pendirian/anggaran dasar pertama: dan/atau 

4) Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha. 

c. Debitur yang meninggal dunia 

1) Identitas ahli waris (KTP untuk WNI. Paspor untuk WNA) 

2) Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan persyaratan kekeluargaan/ahli waris. Unggah foto/scan dokumen asli permintaan iDeb Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini