Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan premi di industri asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sepanjang semester I/2023.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan pendapatan premi di industri asuransi jiwa turun dari Rp95,68 triliun pada semester I/2022 menjadi Rp86,23 triliun pada periode yang sama 2023.
Penurunan juga terjadi pada pendapatan premi secara weighted sebesar 0,6 persen yoy menjadi Rp53,96 triliun, turun tipis dibandingkan semester I/2022 yang mencapai Rp54,30 triliun.
Budi menuturkan penurunan sisi top line disebabkan penurunan premi bersifat tunggal (single premium). Segmen ini turun 22 persen yoy menjadi Rp35,86 triliun.
Premi turun juga disebabkan menyusutnya premi raihan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit-linked. Produk yang jadi andalan industri ini terkoreksi hingga 24,9 persen yoy menjadi Rp42,56 triliun.
Tidak semua produk mengalami penurunan. Premi yang berasal dari produk tradisional meningkat 12 persen yoy dari Rp38,97 triliun menjadi Rp43,67 triliun pada semester I/2023. Artinya, kata Budi, produk tradisional mengambil alih pendapatan premi di industri asuransi jiwa. Peran ini mulanya digerakkan oleh unit-linked.
“Menurut saya masih ada [kaitannya penurunan bisnis dengan PAYDI], karena untuk sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan SEOJK PAYDI ada beberapa anggota kami yang cepat menyesuaikan dan ada juga yang membutuhkan sedikit tambahan waktu,” kata Budi dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I/2023 di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Budi mengatakan ada komitmen kuat dari seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk tetap bisa menyediakan produk pertanggungan atau perencanaan keuangan bagi masyarakat. Sehingga, ketika produk unit-linked masih menyesuaikan SEOJK PAYDI, namun kebutuhan masyarakat tetap dijawab melalui produk tradisional. Imbasnya, produk tradisional meningkat.
“Kami percaya ketika seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki pertanggungan atau produk PAYDi sudah sepenuhnya mengikuti SEOJK PAYDI, [premi] ini akan naik lagi,” ujarnya.
Menurutnya, AAJI saat ini juga tengah mencoba dan menyiapkan evaluasi terkait unit-linked. Dalam hal ini, AAJI akan menyampaikan evaluasi dan beberapa masukan kepada OJK.
“Karena kami percaya bahwa memang ada kebutuhan masyarakat yang dijawab lewat produk tradisional, tapi tetap ada sebagian masyarakat yang lain bagi siapa produk PAYDI itu lebih tepat,” pungkas Budi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel