Bisnis.com, JAKARTA— Media sosial belum lama ini diramaikan oleh kasus fresh graduate yang ditolak kerja perusahaan karena riwayat kredit yang buruk. Skor kredit dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya dikenal BI Checking.
Lalu apakah kasus tersebut membuat angka pengangguran meningkat? Ekonom menilai kasus tersebut tak secara langsung mempengaruhi angka pengangguran. Hal tersebut lantaran calon pelamar yang bermasalah dan masuk BI Checking jumlahnya tidak banyak.
“Apalagi bicara fresh graduate,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada Bisnis, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan data di IdScore, total outstanding yang masuk ke kredit macet (DPD90+) paylater mencapai Rp2,15 triliun per Juni 2023. Adapun kalangan yang mendominasi kredit macet paylater berasal dari usia di bawah 30 tahun. Selain itu, kredit macet paylater ini juga didominasi di kalangan usia 30–50 tahun serta usia di atas 50 tahun.
Bhima lebih lanjut menilai dengan ramainya risiko kredit macet paylater dan fintech yang mempengaruhi kesempatan kerja akan membuat para pencari kerja lebih berhati-hati. Menurutnya edukasi terkait dengan produk layanan digital perlu ditingkatkan.
Dia juga mengimbau agar anak muda yang melakukan pinjaman jangan sampai sengaja membayar meskipun nilainya kecil.
“Kadang kelewatan juga kalau cuma menunggak Rp100.000, lalu masuk kol 5 BI checking, ya bisa jadi memang disengaja, bukan karena tidak mampu bayar,” katanya.
Diketahui ada lima rincian skor kredit berdasarkan BI Cheking di antaranya yakni Skor 1 atau Kredit Lancar di mana debitur selalu membayar cicilan berserta bunga hingga lunas tanpa menunggak. Kemudian Skor 2 atau Kredit dalam Perhatian Khusus, di mana debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari setelah jatuh tempo.
Skor 3 atau Kredit Tidak Lancar, ini artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Skor 4 atau Kredit Diragukan, di mana debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Terakhit Skor 5 atau Kredit Macet, di mana debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan riwayat kredit di SLIK OJK dapat berpengaruh pada dunia kerja. Dia menjelaskan bahwa OJK juga menerapkan riwayat SLIK untuk merekrut pegawainya.
“Saya saja daftar OJK pasti dicek juga. Kalau fit and proper tuh dicek tidak ada catatan keuangan yang tidak baik, semua dicek,” kata Kiki ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga : Alarm Bahaya, Anak Muda Tumpuk Utang di Pinjol |
---|
Meskipun mempengaruhi dunia kerja, Kiki mengatakan SLIK OJK tak langsung berpengaruh ke angka pengangguran. Namun kasus tersebut membuktikan bahwa anak muda harus lebih sadar kala melakukan pinjaman di paylater.
Selain itu, Kiki juga mengatakan bahwa tunggakan paylater juga membuat anak muda tak bisa melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kami dapaf info dari salah satu bank yang menyediakan banyak kredit untuk KPR itu melaporkan banyak anak-anak yang engga bisa dapet, anak-anak muda karena udah kena di SLIK-nya. Padahal mereka cuma utang di paylater berapa ratus ribu, tapi macet. Jadi, itu sayang kan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel