Analis Nilai Rencana Aturan Dividen Bank jadi Katalis Negatif bagi Investor

Bisnis.com,24 Agt 2023, 05:35 WIB
Penulis: Arlina Laras
Logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tampak di kawasan perkantoran Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Tim riset Mirae Asset Sekuritas  menyampaikan pandangannya terhadap rencana regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembagian dividen bank. 

Pihaknya menilai  regulasi yang berlebihan terhadap pembagian dividen bank dapat memiliki dampak negatif pada penilaian bank oleh investor dan juga dapat mempengaruhi target pendapatan dividen pemerintah dari BUMN.

"Meski OJK menegaskan tidak akan menetapkan batas maksimal pembagian dividen bank tersebut. Terlepas dari itu, kami percaya bahwa regulasi yang berlebihan dapat menjadi katalis negatif bagi investor menilai kembali penilaian bank lebih rendah terutama karena profil risiko ataupun imbalan yang kurang menarik bagi investor pendapatan jangka panjang," tulisnya dalam hasil riset yang dikutip Bisnis, Kamis (24/8/2023).

Bahkan, dikatakan, aturan ini bisa memberi pukulan telak bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), lantaran perseroan ini membagikan dividen tunai senilai Rp43,5 triliun atau mencapai 85 persen dari total laba bersih tahun lalu. Meski dividen BRI terbesar, perusahaan ini dalam kondisi sangat sehat. Secara bersamaan bank-bank BUMN lain memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dividen pemerintah. 

"Kami mengamati bahwa bank-bank BUMN kontribusi dividen meningkat secara konsisten dalam 6 tahun terakhir dari 25 persen tahun 2016 menjadi 60 persen pada 2022," sebutnya.

Selain BBRI, memang ada sejumlah bank  terutama bank jumbo telah menebar dividen dengan rasio di atas 50 persen tahun ini. PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) misalnya, yang telah memutuskan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp25,3 triliun. 

PT Bank Mandiri (persero) Tbk. (BMRI) pun sebelumnya menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp24,7 triliun atau 60 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022.  Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp7,3 triliun atau 40 persen dari total laba bersih tahun buku 2022. 

Memang, kebijakan dividen bank telah menjadi daya tarik utama pergerakan emiten pemberi kredit itu di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap bank mengumumkan pemberian dividen, maka direspon dengan harga saham ke zona hijau.

Adapun, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melanjutkan kajian atas rasio dividen bank, yang kini dinilai sudah melambung tinggi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya sedang mencari jalan tengah yang disesuaikan antara pelaku industri perbankan dengan OJK. 

"Sedang dirumuskan ya. Agar sesuai dengan prioritas yang diperlukan bank, dalam pengembangan investasi, juga untuk antisipasi dengan berbagai kebutuhan [bank] terkait dengan pengembangan teknologi dan digital banking hingga ketahanan cyber," sebutnya belum lama ini. 

Pada kesempatan terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menuturkan pihaknya  tidak akan mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya pada pemegang saham. 

OJK, kata dia, nantinya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya. Dengan pengaturan ini regulator akan memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank. Termasuk meneliti indikasi pemberian dividen yang tidak prudent atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank.

"Sehingga Bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya.

Dia berharap para pemegang saham tidak berfokus melihat besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. Menurutnya lebih bijak jika investor memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha dalam menjaga keberlanjutan atau going concern kegiatan usaha perusahaan.   

“OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini