Bisnis.com, JAKARTA – Strategi memperluas pengaplikasian kendaraan listrik sembari menarik minat produsen raksasa global macam Tesla Inc. gencar dilakukan oleh beberapa negara. Termasuk Indonesia dan India, melalui relaksasi di sektor perpajakan.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) mobil listrik. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga melonggarkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.
Belum lama ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan langkah pemerintah yang melonggarkan aturan TKDN minimal 40 persen dari 2024 menjadi 2026, demi menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.