Bisnis.com, JAKARTA - 'Bursa' calon penyelenggara bursa karbon kian semarak. Indonesia Climate Exchange (ICX) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon setidaknya memiliki sepuluh substansi inti.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.