Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui syarat simpanan yang layak bayar dan aman, terutama dalam menghadapi potensi kegagalan bank atau pencabutan izin usaha bank agar saldo yang disimpan tidak terancam hilang.
Pasalnya, seiring dengan kasus-kasus bank gagal yang masih terjadi, terdapat risiko bahwa sebagian simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah ketika suku bunga yang diberikan kepada nasabah oleh bank melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
Adapun, sepanjang paruh pertama 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 520,52 juta rekening hingga Juni 2023.
Baca Juga : Bos LPS: Nabung di Bank, Jangan di Bawah Kasur |
---|
"Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar," tulis LPS yang dikutip Bisnis, Sabtu (26/8/2023).
LPS pun mengimbau nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan yakni 3T.
Pertama, simpanan dinyatakan tercatat pada bank.
Artinya, dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis. Tak hanya itu, terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
“Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan,” tulis LPS.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebagai contoh, tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, tecatat untuk bank umum 4,25 persen dan valas 2,25 persen. Sementara BPR 6,75 persen. LPS juga mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).
Simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi terlihat nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau bahkan menjadi pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
LPS pun menegaskan hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar termasuk Simpanan Nasabah Penyimpan berdasarkan prinsip syariah yang besarnya setara dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.
"Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel