Kualitas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumsel Meningkat

Bisnis.com,29 Agt 2023, 12:09 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) sampai dengan periode Juli 2023 telah mencapai Rp3,59 triliun. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lydia K Christyana mengatakan realisasi KUR tersebut terdiri dari 53.213 di antaranya disalurkan kepada debitur KUR baru yang belum pernah mengakses KUR sebelumnya. 

“Total penyaluran KUR itu memperlihatkan adanya peningkatan kualitas KUR di wilayah Sumsel,” kata Lydia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023). 

Menurutnya, untuk mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha ultra mikro, KUR super mikro telah dimanfaatkan oleh 8.539 pelaku usaha ultra mikro dengan total penyaluran mencapai Rp86,1 miliar. 

Lydia menjelaskan bahwa hasil analisis pola hubungan antara pertumbuhan penyaluran KUR dan pertumbuhan ekonomi mencatat bahwa pertumbuhan sektor perdagangan besar, transportasi serta penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh di atas rata-rata. 

Namun, kata dia, pertumbuhan penyaluran KUR pada sektor-sektor tersebut masih dapat digenjot kembali. “Tetapi masih bisa ditingkatkan lagi dan membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait,” sambungnya. 

Dia mengatakan pada awal tahun 2023, regulasi penyaluran KUR sempat mengalami perubahan yang fundamental. Hal itu bertujuan untuk menjaga KUR sebagai program kredit dengan subsidi bunga dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat. 

“Suku bunga KUR kini diterapkan naik secara berjenjang, dimana untuk debitur KUR yang berulang, suku bunga bisa sampai dengan 9 persen. Tujuannya agar meningkatkan debitur KUR yang bergradiasi agar tidak terus menerus bergantung pada program pemerintah,” jelasnya. 

Perubahan itu juga mengarah pada perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru. Selain itu, imbuh Lydia, perubahan kebijakan terkait reformulasi kriteria calon penerima KUR bertujuan menghilangkan praktik switching atau perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR. 

“Di sisi lain, pemerintah juga penurunan suku bunga atau margin KUR super mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta menjadi 3 persen dari yang sebelumnya dikenakan 6 persen,” pungkasnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini