Nadiem Luncurkan Aturan untuk Sederhanakan Pembelajaran dan Akreditasi Perguruan Tinggi

Bisnis.com,29 Agt 2023, 13:31 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Mendikbudristek Nadiem Makarim memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Jumat (13/5/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di antaranya menyederhanakan sistem pembelajaran dan akreditasi bagi perguruan tinggi (PT) di Indonesia.

Menurutnya, peraturan itu merupakan koreksi kebijakan dari Kemendikbudristek agar PT dapat lebih leluasa dan fokus dalam mengatur berjalannya perkuliahan.

“Ada pertanyaan yang diajukan kepada saya, mengapa perguruan tinggi sebagai institusi tidak ikut dimerdekakan [dalam program Merdeka Belajar]? Ini adalah jawabannya. Perguruan tinggi tidak akan sama lagi dengan adanya kebijakan ini,” katanya dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dia kemudian menjelaskan proses transformasi standar nasional pendidikan tinggi, yang sebelumnya disebut “terlalu kaku dan rinci” di tengah kebutuhan PT untuk bersaing dalam keilmuan dan perkembangan teknologi.

“Kita lakukan penyederhanaan masif. Standar ini agar tidak menjadi seperti juknis yang preskriptif, tapi kerangka berpikir yang luwes,” ujarnya.

Perubahan terdapat pada jumlah indikator yang diintisarikan menjadi tiga, yakni lingkup standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian.

Nadiem mencontohkan perihal syarat skripsi dan alokasi waktu dalam sistem kredit semester (SKS), yang sebelumnya diwajibkan dari pusat menjadi sepenuhnya kewenangan program studi untuk menentukan.

Lebih lanjut, dia menjabarkan tentang transformasi proses akreditasi bagi PT yang diharapkan mampu meringankan beban administrasi dan finansial kampus.

“Kita buat ini lebih simple. Status akreditasi kita sederhanakan, pemerintah yang menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi dilakukan bersama di tingkat departemen,” paparnya.

Sebelumnya, terdapat empat level dalam akreditasi wajib PT, yakni tidak terakreditasi, terakreditasi baik, terakreditasi baik sekali, dan terakreditasi. Melalui peraturan ini, akreditasi wajib PT tersebut disederhanakan menjadi dua, yakni tidak terakreditasi dan terakreditasi.

Adapun diferensiasi level tetap terdapat pada akreditasi di tataran program studi, namun biayanya ditanggung negara hingga memenuhi status standar nasional Dikti. Hal yang sama berlaku untuk perguruan tinggi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini