Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini sejumlah bank seperti bank digital memberikan suku bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat menerima bunga simpanan yang tinggi dari bank, nasabah pun harus terima risikonya.
PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) misalnya menawarkan promo suku bunga tabungan sebesar 6 persen per tahun. Lalu, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menawarkan deposito dengan suku bunga mulai 4 persen hingga 6 persen.
Selain itu, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) melalui produk Neobank menawarkan bunga hingga 6 persen per tahun.
Suku bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank digital itu berada di atas suku bunga penjaminan LPS. Per akhir Mei lalu LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya. Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.
"Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS," katanya pada Senin (28/8/2023) di Jakarta.
Ketika terjadi bank gagal, LPS memang memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah di bank. Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah agar klaim simpanannya layak bayar.
Di antara syarat adalah simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank dan menerima bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.
Syarat lainnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Menurutnya, LPS memberikan suku bunga penjaminan agar bank tidak perang suku bunga. Bank pun didorong agar transparan memberikan informasi kepada nasabah apabila suku bunganya di atas suku bunga penjaminan LPS.
Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan banknya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.
Sebelumnya, Digital Banking Head PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) Irwan Tisnabudi mengatakan Jenius milik BTPN saat ini menerapkan suku bunga produk simpanan di atas suku penjaminan LPS. Pada produk Maxi Saver di Jenius misalnya, bunga yang dikenakan hingga mencapai 5 persen.
Meski begitu, menurut Irwan Jenius milik BTPS tetap transparan memberikan informasi kepada nasabah bahwa bunga yang ditawarkannya berada di atas suku bunga penjaminan LPS.
Irwan mengatakan pihaknya menerapkan suku bunga yang atraktif agar nasabah tertarik. "Kalau kita enggak memberikan sesuatu yang atraktif, duitnya pasti akan lari ke sana [bank konvensional],” ujar Irwan setelah acara konferensi perse pada beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga : Bos LPS: Nabung di Bank, Jangan di Bawah Kasur |
---|
Bahkan, menurutnya sejumlah bank digital menerapkan suku bunga simpanan yang lebih tinggi lagi hingga mencapai 8 persen.
Di sisi lain, Irwan mengatakan Jenius milik BTPN tidak serta merta hanya mengandalkan strategi bunga atraktif demi meraup pendanaan. Pihaknya misalnya mengandalkan sejumlah inovasi fitur dan layanan di platform-nya yang memudahkan nasabah saat bertransaksi.
"Inovasi fitur itu merupakan hasil dari proses kokreasi dan kolaborasi yang jenius terus lakukan sejak awal berdiri," ujar Irwan. Jenius memiliki 44.000 kokreator atau anggota komunitas yang menyampaikan suara dan masukannya ke Jenius untuk pengembangan solusi keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel