Konten Premium

Lika-liku Aturan Impor di E-Commerce, Menkop UKM Vs Everybody

Bisnis.com,30 Agt 2023, 14:00 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi aturan impor di e-commerce jadi kian berliku. Rencana pembatasan barang impor murah dalam revisi Permendag No. 50/2020, yang getol disuarakan Menkop UKM Teten Masduki, menuai protes dari sejumlah kalangan.

Protes keras muncul dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang telah berencana menggugat perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tentunya, gugatan bakal secara khusus tertuju soal larangan impor langsung (cross border) barang yang harganya kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini