Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi aturan impor di e-commerce jadi kian berliku. Rencana pembatasan barang impor murah dalam revisi Permendag No. 50/2020, yang getol disuarakan Menkop UKM Teten Masduki, menuai protes dari sejumlah kalangan.
Protes keras muncul dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang telah berencana menggugat perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tentunya, gugatan bakal secara khusus tertuju soal larangan impor langsung (cross border) barang yang harganya kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di e-commerce.