Klaim Surrender dan Partial Withdrawal Asuransi Jiwa Susut sejak Tahun Lalu

Bisnis.com,30 Agt 2023, 06:46 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa penurunan klaim surrender dan partial withdrawal di industri asuransi jiwa telah mengalami penurunan sejak semester I/2022.

Perlu diketahui, pada semester I/2023, klaim surrender di industri asuransi jiwa turun 8,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp43,40 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp47,54 triliun.

Senada, klaim partial withdrawal juga turun 3,6 persen yoy dari Rp9,33 triliun pada semester I/2022 menjadi Rp8,99 triliun pada periode yang sama tahun ini.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki AAJI, klaim surrender dan partial withdrawal sangat fluktuatif. Hal ini mengingat biasanya penarikan atas klaim tersebut didasari oleh kebutuhan nasabah.

“Catatan di AAJI seiring dengan membaiknya perekonomian nasional klaim surrender dan partial withdrawal sudah tercatat menurun sejak semester I/2022,” ujar Togar kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).

Berkaca pada data kinerja industri asuransi jiwa pada 2021 dan 2022, tepatnya pada kuartal III sampai akhir tahun, Togar menyebut tren klaim asuransi jiwa cenderung menurun.

Adapun, Togar mengatakan menyusutnya klaim surrender dan partial withdrawal pada semester I/2023 seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami pertumbuhan yang cukup baik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jika dibandingkan dengan semester I/2022, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat naik 5,11 persen.

Pertumbuhan tersebut diikuti juga dengan pertumbuhan PDB di seluruh sektor lapangan usaha dengan rataan pertumbuhan antara 2 persen—15 persen. Sama halnya dari sisi pengeluaran, baik pengeluaran rumah tangga ataupun pemerintah tercatat mengalami peningkatan.

“Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa saat ini kondisi perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia sudah jauh membaik jika dibandingkan pada saat masa pandemi,” ungkap Togar.

Selain itu, lanjut Togar, sejalan dengan jumlah tertanggung yang terus meningkat juga bisa disimpulkan bahwa saat ini kesadaran masyarakat akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin bertumbuh. Alhasil, para nasabah berupaya untuk mempertahankan polisnya guna mendapatkan manfaat yang maksimal di akhir kontrak.

“Kami di industri asuransi jiwa berharap tren klaim surrender dan partial withdrawal tidak mengalami peningkatan agar masyarakat, khususnya para nasabah asuransi jiwa bisa mendapatkan manfaat asuransi jiwanya dengan maksimal,” tuturnya.

Namun demikian, Togar mengatakan apabila terdapat kebutuhan mendesak yang tidak bisa dielakkan, AAJI menyarankan masyarakat untuk mengajukan klaim partial withdrawal agar polisnya tetap aktif dan perlindungannya tetap berjalan. Namun, perlu diingat, setiap pengajuan klaim harus didasari oleh ketentuan polis.

“Masyarakat yang hendak mengajukan klaim baiknya dapat menghubungi perusahaan ataupun melalui tenaga pemasar yang melayaninya pada saat membeli asuransi tersebut agar proses pengajuan klaimnya sesuai dan dapat segera ditangani oleh perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini