Bisnis.com, JAKARTA — Tersiar kabar adanya rencana konsolidasi sejumlah unit usaha syariah asuransi badan usaha milik negara atau BUMN, baik melalui akuisisi maupun merger. Jika dalam pembentukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), BRI Syariah menjadi induknya, siapa yang akan memimpin konsolidasi asuransi syariah pelat merah?
Hampir satu dekade yang lalu, Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian telah mengamanatkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) asuransi menjadi entitas tersendiri paling lambat 2024. Namun, kini terbit aturan baru yang memperpanjang batas waktu kewajiban spin off UUS tersebut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mewajibkan UUS asuransi dan reasuransi untuk spin off paling lambat 31 Desember 2026, sementara perusahaan penjaminan maksimal 2031.