Kemenkes Upayakan Penurunan Bertahap Polusi Udara, Penuhi Standard Terbaru WHO

Bisnis.com,31 Agt 2023, 18:15 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Kemenkes Upayakan Penurunan Bertahap Polusi Udara, Penuhi Standard Terbaru WHO. Pengendara motor melintas dibawah video elektronik (videotron) indeks kualitas udara di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Pemerintah Kota Bogor menyiarkan secara terkini indeks kualitas udara di Kota Bogor melalui videotron di berbagai titik pusat kota sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap polusi udara setiap harinya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah mengupayakan penurunan bertahap mengenai standard baru baku mutu polusi PM 2,5 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa standard tersebut baru diperbarui oleh WHO pada awal tahun ini.

“standard baru WHO itu terus diupdate tergantung kondisi. Baru awal tahun lalu WHO mengupdate standard yang tadinya PM2,5 itu rata-rata per tahun 10 mikrogram dan per 24 jam 25 mikrogram, menjadi dibuat level 1 2 3,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (31/8/2023).

Dia mengungkapkan, rata-rata PM2,5 tahunan Indonesia masih menyentuh angka 55 mikrogram per meter kubik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

WHO sendiri, menurut Nadia, menargetkan rata-rata tersebut dapat diturunkan menjadi 10 hingga 5 mikrogram per meter kubik.

“Jadi kita memang harus menurunkan. Kita akan lakukan penyesuaian bagaimana bisa mencapai itu secara bertahap,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Kemenkes, PM 2,5 merupakan partikulat yang banyak menjadi pemicu penyakit pernapasan, karena kemampuannya masuk tubuh manusia hingga pembuluh darah.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (30/8/2023) mengungkapkan bahwa Indonesia belum pernah memenuhi standard WHO dalam tingkat polutan PM 2,5.

Bahkan, dalam 2 tahun terakhir, tren justru melebihi batas aman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini