Bisnis.com, JAKARTA - Polemik keikutsertaan mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD, DPR, serta DPRD tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, menguat jelang Pemilu 2024. Sebanyak 39 mantan napi korupsi diketahui ikut mendaftarkan diri.
Adapun nama 39 mantan napi koruptor itu ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam DCS anggota legislatif DPD, DPR, hingga DPRD tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. DCS itu belum lama ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (19/8/2023).
Berdasarkan data yang dirilis ICW, Jumat (25/8/2023), awalnya sekitar 15 nama mantan napi korupsi dalam DCS bakal caleg di tingkat DPR maupun DPD. Lalu, sembilan dari 15 nama tersebut mencalonkan diri untuk menjadi bakal caleg DPR, sedangkan enam orang sisanya mencalonkan untuk maju sebagai bakal caleg DPD.