Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi di industri asuransi mencapai Rp177,14 triliun pada Juli 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pendapatan premi asuransi terkontraksi sebesar 2,34 persen dibandingkan periode yang lalu.
“Hal itu disebabkan oleh penurunan atau terkontraksi dari premi asuransi jiwa sebesar 7,8 persen. Sedangkan untuk premi asuransi umum dan reasuransi tetap meningkat,” kata Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan pemerintah di DPR/MPR, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Adapun pada periode sebelumnya, yakni Juni 2023, pendapatan premi di industri asuransi hanya mencapai Rp150,07 triliun.
Dari sisi permodalan, Mahendra menyampaikan tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC) di asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing berada di level 311,53 persen dan 460,32 persen pada Juli 2023.
Tingkat solvabilitas tersebut turun dari sebelumnya berada di level 314,08 persen dan 467,85 persen, masing-masing untuk asuransi umum dan asuransi jiwa pada Juni 2023.
“Kami laporkan dapat terjadi dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang jauh berada di atas threshold,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel