87,9 Juta Meter Persegi Jalan Tol Belum Bersertifikat, PUPR Beri Penjelasan

Bisnis.com,31 Agt 2023, 10:35 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di acara Kick-Off Meeting World Water Forum (WWF) di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) - BISNIS/Afifah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut terdapat 87,9 juta meter persegi jalan tol belum tersertifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Basuki menjelaskan bahwa temuan tersebut tak lebih berasal dari adanya permasalah administrasi yang memang umum terjadi.

"Biasa, itu administrasi kan. Sekarang kita lagi mempercepat sertifikasi dan pengamanan asetnya," tutur Basuki saat ditemui usai melaksanakan rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut memastikan bahwa adanya 87,9 meter persegi jalan tol belum bersertifikat dinilai tidak akan mengganggu kelancaran operasi jalan tol bersangkutan.

Sementara itu, faktor utama yang memengaruhi banyaknya jalan tol belum memiliki sertifikat tersebut, yakni karena panjangnya proses sertifikasi yang diperlukan.

"Butuh proses. Misalnya, kayak punya rumah tapi belum tentu punya sertifikat. Prosesnya memang ada alasan haknya, nanti ada komplain. Pokoknya banyak pernak-perniknya itu. Yang jelas kalau sudah dibangun insyaallah sudah tidak masalah," tekannya.

Sebelumnya, kabar mengenai 87,9 juta meter persegi jalan tol belum tersertifikasi pertama kali disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun pada agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 20 Juni 2023 lalu.

Sejalan dengan hal itu, BPK meminta pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi ulang hingga segera merampungkan proses sertifikasi pada 33 ruas jalan tol yang belum bersertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini