Bisakah Warga Bisa Beli Rumah Tanpa SLIK OJK? Begini Caranya!

Bisnis.com,31 Agt 2023, 21:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja sedang menggarap proyek perumahan yang dibiayai oleh BTN. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat kini bisa membeli rumah baru tanpa harus melewati tahapan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, yang dulu disebut BI Checking, yaitu dengan cara melakukan pembayaran tunai (cash) secara bertahap.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan pada Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo mengatakan bahwa skema pembayaran cash bertahap tersebut kini bisa dilakukan secara bertahap dan bunga yang masuk ke developer secara langsung.  Bahkan, menurutnya, ada beberapa perumahan yang menyediakan tunai berharap hingga 24 kali tahapan.

"Nah, kalau itu bisa tanpa BI Checking. Kalau lewat lembaga keuangan itu kan pasti ditanyakan slip gaji hingga BI Checking," tuturnya di Jakarta, Kamis (31/8).

Heliantopo juga menjelaskan bahwa sebenarnya BI Checking, atau yang kini dinamakan SLIK OJK, biasanya diterapkan oleh lembaga keuangan untuk menilai karakter debitur.

Menurutnya, jika debitur bisa menuntaskan semua pinjamannya, maka tidak sulit untuk melewati tahapan SLIK OJK. Namun, jika debitur memiliki SLIK OJK berwarna merah, maka akan sulit untuk lolos SLIK OJK.

"Soalnya kan lembaga keuangan ini mau melihat dulu historis dari peminjam ini bagaimana dan karakternya seperti apa. Kalau dia tidak bayar pinjaman online, nanti ke saya juga tidak bayar-bayar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini