Bisnis.com, JAKARTA - Polusi udara, yang sebetulnya telah bertahun-tahun menjadi masalah di wilayah DKI Jakarta, kembali menjadi pusat perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini mau tak mau membuat pemerintah mesti mengambil langkah.
Berbagai hal telah dilakukan sebagai upaya penanganan permasalahan ini. Namun, nyaris seluruh upaya tersebut, yang sebagian di antaranya telah ditelurkan menjadi kebijakan, justru menuai perdebatan karena dianggap sebagai solusi instan melawan polusi yang tak muncul dalam satu-dua malam.
Dari catatan Bisnis sebelumnya, salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Nomor 34 tahun 2023, penugasan kedinasan dari rumah berlaku untuk sebagian ASN DKI mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan komposisi maksimal 50 persen.