Kampus sampai Beri Imbauan, Apa itu Kasus Pinjaman Pribadi (Pinpri)?

Bisnis.com,01 Sep 2023, 14:01 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi uang. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini kasus Pinjaman Pribadi (Pinpri) viral di media sosial terutama di Twitter atau kini dikenal X.

Bahkan salah satu kampus di Indonesia memberikan imbauan kepada mahasiswa terkait bahayanya kasus Pinprin.

Kampus yang memberikan klarifikasi tersebut adalah Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) di X, Jumat (1/9/2023).

Mulanya UMJ mendapat sejumlah laporan terkait dengan adanya kasus Pinprin di lingkungan kampus.

Kemudian UMJ memberikan klarifikasi bahwa kasus Pinprin tersebut berada di ranah pribadi, tidak terkait secara langsung dengan UMJ.

“Sebagai respons terhadap situasi ini, kami sampaikan bahwa UMJ melarang kegiatan praktek-praktek ilegal di lingkungan kampus dan tim sedang menginvestigasi secara komprehensif kasus-kasus yang dilaporkan. Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi,” klarifikasi UMJ dilihat di X, Jumat (1/9/2023).

Lantas apa itu kasus Pinprin yang viral di media sosial?

Ramainya kasus Pinpri itu diungkap akun Twitter @PartaiSocmed yang menjelaskan bahwa bunga pinjaman Pinpri sampai 35%.

Apabila jatuh tempo, maka orang yang berhutang akan dipermalukan dan dirusak nama baiknya.

Selain itu, jika orang yang berhutang telat membayar pinjaman, maka oknum Pinpri juga akan menyebarkan data pribadi berupa KTP hingga foto.

“Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @PartaiSocmed.

Dilansir dari bebagai sumber, kasus Pinpri ini sangat berbahaya karena bunga pinjaman bisa membengkak dalam waktu menit atau jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini