Resmi Beroperasi, STS Crane Pelabuhan Batuampar Mampu Angkut 35 Kontainer Per Jam

Bisnis.com,03 Sep 2023, 18:35 WIB
Penulis: Rifki Setiawan Lubis
Ship to Shore (STS) Crane di Pelabuhan Batuampar

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai mengoperasionalkan Ship to Shore (STS) Crane di Pelabuhan Batuampar, Jumat (1/9/2023). Alat yang didatangkan dari Korea Selatan April lalu ini akan melayani pelayanan bongkar muat peti kemas, agar lebih cepat dan efisien.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan STS Crane berbobot 760 ton tersebut memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 kontainer per jam. Dengan begitu, waktu tunggu atau dwelling time akan semakin cepat.

"Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 kontainer per jam," katanya, Minggu (3/9/2023).

Sempena dengan beroperasinya STS Crane, maka proses bisnis di Pelabuhan Batuampar akan berubah. Seluruh kegiatan bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional akan diprioritaskan menggunakan alat tersebut.

"Jika sebelumnya, kegiatan bongkar muat peti kemas dilakukan oleh perusahaan bongkar muat, maka setelah STS Crane beroperasi, kegiatan bongkar muat peti kemas berikut administrasinya akan dilakukan oleh pegawai BP Batam," katanya lagi.

Sedangkan untuk tarif bongkar muat peti kemas tersebut, akan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 yang juga mulai berlaku 1 September 2023 kemarin.

Dalam peraturan tersebut, untuk tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per box; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp 440.000 per box; ukuran 40 feet isi sebesar Rp 875.000 per box; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per box.

"Tentunya perubahan proses bisnis ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dan telah mendapat dukungan dari semua pihak," pungkasnya.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini