Niat, Rukun Wudhu, Syarat, dan Hal yang Membatalkan Wudhu

Bisnis.com,03 Sep 2023, 12:03 WIB
Penulis: Hana Fathina
Niat, Rukun Wudhu, Syarat, dan Hal yang Membatalkan Wudhu/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap hendak melaksanakan ibadah, baik itu shalat maupun membaca Al-Quran, kita diharuskan untuk membersihkan diri dengan wudhu. Wudhu menjadi sebuah syariat kesucian yang Allah tetapkan kepada kaum muslimin. Untuk itu kamu perlu mengetahui rukun wudhu. 

Seorang muslim dianjurkan untuk selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Berikut ini adalah beberapa rukun wudhu yang sudah dilansir dari berbagai sumber: 

1. Rukun wudhu 

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

(Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillahi ta’ala)

Artinya: Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala

Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadzkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti lafadz diatas.

Adapun membasuh muka dalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke telinga.

Batasnya yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari di atas siku.

Membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.

Batasnya yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga ke betis.

Tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu wudhu diatas.

2. Syarat wudhu 

3. Syarat wajib wudhu

Seseorang yang tidak berakal sehat (gila), tidak wajib dan tidak sah wudhunya apabila penyakit yang dideritanya kambuh.

Syarat wajib dari semua ibadah seperti bersuci (wudhu), shalat, zakat, puasa, dan haji adalah beragama Islam.

Wudhu tidak diwajibkan bagi anak-anak dan tidak wajib bagi seorang yang mumayyiz (menjelang baligh).

Usahakan ketika berwudhu, menggunakan air mengalir yang suci.

Seorang wanita yang sedang haid dan nifas, tidak diwajibkan untuk berwudhu. Mereka harus melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu, baru bisa melaksanakan wudhu.

Seseorang yang sedang dalam keadaan memiliki wudhu (sudah wudhu sebelumnya), tidak diwajibkan mengulangi wudhu apabila belum batal.

4. Hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’I 

Itulah beberapa rukun wudhu, syarat hingga hal yang membatalkannya yang mungkin belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini