Niat, Tata Cara, Syarat Tayamum, dan Hal yang Membatalkannya

Bisnis.com,03 Sep 2023, 12:10 WIB
Penulis: Hana Fathina
Niat, Tata Cara, Syarat Tayamum, dan Hal yang Membatalkannya/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Tayamum merupakan suatu kekhususan terhadap umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Umat Islam diperbolehkan tayamum untuk mengganti wudhu ketika sedang tidak ada air sama sekali, sedang sakit, dan juga pada saat bepergian dan tidak tersedia air di tempat tersebut. Untuk itu, kamu perlu mengetahui syarat tayamum. 

Kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat Islam tentunya jangan dilupakan dan disia-siakan. Walaupun kamu mengalami kesulitan seperti apa pun ibadah harus dijalankan. Allah SWT telah memberikan banyak kemudahan untuk bisa beribadah, seperti tayamum ini.

Berikut ini adalah beberapa syarat tayamum dan penjelasannya yang sudah dilansir dari berbagai sumber: 

1. Niat dan tata cara tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى 

Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala. 

Artinya, “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.”

2. Syarat tayamum

3. Sunnah tayamum

Setiap melakukan kegiatan hendaknya kita membaca basmalah agar kegiatan yang kita lakukan berjalan lancar. Dalam melakukan tayamum basmalah juga bisa dibacakan sebelum membaca niat tayamum. Namun jika tidak juga tidak apa-apa.

Ketika melakukan hal yang suci seperti tayamum ini, disunnahkan untuk mendahulukan bagian kanan seperti tangan kanan. Setelah itu baru disusul dengan mengusap bagian tangan kiri.

Debu yang digunakan untuk tayamum tidak perlu terlalu banyak. Tayamum berbeda dengan wudhu yang membutuhkan air yang banyak. Dalam melakukan tayamum dianjurkan untuk menipiskan debu yang menempel di tangan sebelum mengusapkan pada bagian tubuh.

4. Hal yang membatalkan tayamum 

Tayamum akan langsung batal jika kamu telah menemukan air sebelum melakukan sholat. Sesuatu yang digantikan sudah ada maka penggantinya tidak akan berguna. Seperti halnya menemukan air sebelum salat maka kamu harus berwudhu.

Air bisa menjadi halangan beribadah jika seseorang yang sakit tidak boleh terkena air dalam sesi pengobatannya. Namun jika penyakitnya sudah sembuh maka tayamum bisa batal. Bahkan orang yang sakit tanpa adanya larangan dengan air juga dapat membatalkan tayamum.

Tayamum akan batal jika kamu keluar dari Islam atau agamamu bukan Islam. Tayamum hanya diperbolehkan bagi umat Islam. Selain itu pastinya memiliki aturannya sendiri dalam beribadah.

Seseorang yang kehilangan akal sehatnya maka otomatis tayamumnya akan batal. Orang-orang yang kehilangan akal sehat ini seperti, gila, pemabuk, dan tidak sadarkan diri karena pingsan dan sebagainya.

Buang angin adalah sebuah gas yang keluar melalui anus, hal ini sama saja seperti buang air kecil dan buang air besar. Ketika kamu sudah tayamum lalu kentut maka tayamum dinyatakan batal. Begitu juga saat sholat maka batal juga.

Ketika wanita memasuki masa datang bulan atau haid saat sudah melakukan tayamum maka tayamum dinyatakan batal. Hal ini sama seperti buang air kecil, buang air besar, dan juga kentut. Semua hal yang menimbulkan munculnya hadas di bagian tubuh maka kegiatan dalam beribadah akan batal. Hadas harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum beribadah.

Dengan membuang air kecil maka otomatis tayamum akan batal. Hal ini dikarenakan hadas yang muncul karena air kecil. Jika ingin salat maka bersihkan terlebih dulu hadas di bagian tubuh agar dapat salat dengan sah.

Sudah jelas jika kita mengeluarkan air besar yang menyebabkan timbulnya hadas maka tayamum dinyatakan batal. Hal ini sama saja seperti saat membuang air kecil ketika sudah tayamum.

Bagi orang yang sudah melakukan tayamum lalu tidur sehingga telinga dan mata secara bersamaan tidak berfungsi maka tayamum dinyatakan batal. Namun tidak bagi orang yang memiliki kecacatan fisik yang mana salah satunya memang tidak berfungsi.

Itulah beberapa syarat tayamum, tata cara dan hal yang membatalkannya yang mungkin belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini