Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan belum akan melakukan spin off unit usaha syariahnya (UUS) dalam waktu dekat.
Meski, saat ini sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset UUS BNGA per semester I/2023 sudah di atas Rp50 triliun atau tepatnya Rp66,14 triliun yang membuat bank tersebut wajib spin off untuk menjadi bank umum syariah (BUS)
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyebut masih ada sekitar dua sampai tiga tahun lagi bagi CIMB Niaga untuk memenuhi peraturan tersebut.
Baca Juga : CIMB Niaga (BNGA) Umumkan Garap Bisnis Paylater |
---|
“Kalau arahan harus spin off, ya kita ikut, tapi modelnya apa segala macam itu nanti. Dari dulu kan sudah disiapkan, tetapi memang sempat berhenti dulu. Timnya sedang kita siapkan lagi, modelnya yang agak berbeda dan belum bisa kita tentukan seperti apa. Jadi, segmennya ke arah ke mana masih kita pelajari dulu,” katanya usai agenda Hari Pelanggan Nasional di Banking Hall Graha CIMB Niaga, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut, Pandji sendiri bakal memastikan bahwa pengalaman nasabah baik di segmen konvensional maupun syariah tetap sama baiknya. Pihaknya pun berkomitmen untuk membedakannya dari sisi program dan tetap menjaga kesamaan dalam harga, hingga pelayanan kepada nasabah di kedua segmen ini.
"Ya, bedanya dari sisi kapasitas aja. Mungkin nanti setelah spin off kan modal [segmen syariah] jadi kecil. Dari situ aja. Kalau dari sisi komersil dan consumer kayaknya sama aja karena kita bisa lihat di CIMB Niaga pun bersinergi antara konvensional dan syariah. Jadi, bedanya emang dari sisi permodalan, jadi enggak bisa beri financing ke korporasi seperti sekarang ini," sebutnya.
Sebagai informasi, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar pada bulan lalu. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan keuangan periode 30 Juni 2023, total aset UUS CIMB Niaga saat ini sebesar Rp 66,14 triliun. Kinerja aset ditopang oleh pembiayaan yang mencapai Rp53 triliun, naik 25,3 persen yoy. Sementara dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp44,5 triliun, tumbuh 20,4 persen yoy.
“CIMB Niaga Syariah juga terus menyediakan layanan terbaik untuk para calon jemaah haji, salah satunya dengan meningkatkan sistem untuk mempermudah layanan pembukaan rekening dan pendaftaran haji melalui digital channel," ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang terpisah pula, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan BNGA akan berupaya mengikuti ketentuan yang ada dari otoritas. "Kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," tuturnya.
Meski begitu, dia menilai modal bisnis UUS di CIMB Niaga saat ini lebih efisien dibandingkan spin off menjadi BUS. UUS juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel