Daftar Tarif Pengajuan Golden Visa untuk WNA

Bisnis.com,04 Sep 2023, 18:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi Golden Visa. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan tarif golden visa yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan itu menyebutkan bahwa ada tiga jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan golden visa tersebut yaitu visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.

“Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri,” tuturnya sesuai Pasal 2 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023.

Dia juga mengatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak dari golden visa tersebut wajib disetorkan kepada kas negara langsung sesuai Pasal 4 Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Seluruh penerimaan negara bukan pajak mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara,” katanya sesuai Pasal 4.

Berikut tarif pembuatan golden visa Indonesia yang bisa diajukan oleh warga negara asing (WNA):

 1. Visa

2. Izin Keimigrasian

3. PNBP Keimigrasian Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini