Bisnis.com, JAKARTA -- Melakukan cek Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) secara reguler dapat membantu merancang keuangan dalam jangka panjang.
SLIK merupakan layanan informasi debitur (iDeb) yang dikelola oleh OJK. Dalam rangkuman informasi ini tercatat fasiltas kredit yang diterima, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (4/9/2023), dengan integrasi data SLIK ini maka masyarakat dan lembaga keuangan dapat mengukur kemampuan jika akan melakukan pengajuan pinjaman baru.
Data SLIK juga menampilkan status pinjaman yakni tingkat kelancaran pembayarannya (kolektibilitas). Nasabah yang memiliki kolektibilitas dalam perhatian khusus hingga macet maka akan menjadi dasar perbankan untuk melakukan penolakan pengajuan kredit baru.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40 /POJK.30/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Kolektibilitas kredit dapat digolongkan sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121-120 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.
Apabila debitur mendapatkan skor atau kolektibilitas 3 di SLIK, maka debitur tersebut akan masuk dalam daftar hitam dan wajib ditolak pinjamannya.
Untuk menghapus nama dari daftar hitam, maka akan membutuhkan proses panjang dalam memutihkan kembali riwayat kredit setelah melakukan pelunasan seluruh tunggakan. Untuk itu penting bagi debitur dalam melakukan pembayaran pokok dan bunga tepat pada waktunya.
Cara Melakukan Pengecekan Skor di SLIK OJK
Dilansir dari ojk.go.id terdapat dua cara melakukan pengecekan skor kredit di SLIK OJK yaitu secara langsung (offline) atau melalui online melalui ponsel.
Meski demikian, sebelum melakukan pengecekan Skor, debitur harus menyiapkan persyaratan yang ada.
Debitur perorangan harus menyiapkan KTP untuk WNI sedangkan WNA membawa paspor. Untuk Debitur yang telah meninggal dunia, membawa identitas ahli waris (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA), dokumen kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan atau ahli waris seperti kartu keluarga. Sedangkan untuk Debitur usaha harus menyiapkan NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa.
Setelah syarat telah dipersiapkan, maka silahkan mengikuti cara berikut untuk melakukan pengecekan SLIK :
Cek SLIK secara Offline atau langsung di Kantor OJK
1. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
2. Membawa dokumen persyaratan permohonan informasi Debitur SLIK OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
3. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Cara Cek Slik OJK online Melalui HP Pribadi
1. Permohonan SLIK mengajukan permohonan informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebku OJK
3. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
4. Klik “selanjutnya” apabila data isian telah lengkap dan benar.
5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan dengan memperagakan yang diminta pada aplikasi.
6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi pendaftaran
7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. (Ernestina Jesica Toji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel