Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR). Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.
Skema KUR super mikro tersebut penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif. Sebelumnya, pemerintah juga telah menurunkan suku bunga/margin KUR super mikro dari 6 persen menjadi sebesar 3 persen.
Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen. Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya.
KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai akan sampai dengan Rp10 juta, subsidi diberikan sebesar 12 persen. Untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta bunga/margin disubsidi 10 persen.
Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen.
Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil besaran subsidi disesuaikan sesuai urutan akad kreditnya. Untuk KUR mikro akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen.
Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen.
Sri Mulyani telah menetapkan aturan itu pada 1 September 2023. Aturan baru itu kemudian mengganti aturan sebelumnya terkait besaran subsidi bunga/margin KUR yakni KMK Nomor 91 Tahun 2022, KMK Nomor 96 Tahun 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.
"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR sebagaimana dimaksud, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," demikian dalam beleid tersebut dikutip Bisnis pada Senin (4/9/2023).
Sementara, aturan tersebut menjelaskan saat penerima manfaat KUR terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku sejumlah ketentuan. Misalnya, penerima KUR super mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR mikro dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR mikro.
Kemudian, penerima KUR super mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR kecil dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR kecil. Lalu, untuk penerima KUR mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.
Penerima KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum 2023 diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR telah melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan kuasa pengguna anggaran pembayaran subsidi bunga KUR.
Hasil review menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR untuk pembayaran periode berikutnya dan dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran subsidi bunga/subsidi margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menggenjot penyaluran KUR tahun ini. Jokowi sendiri mengungkapkan pendanaan KUR yang disediakan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp460 triliun dengan bunganya dipatok sebesar 6 persen saja.
"KUR maksimal hanya di angka Rp500 juta. Hanya problemnya perlu disosialisasikan agar kuota Rp460 triliun ini dihabiskan karena bunganya hanya 6 persen, tetapi betul-betul hanya untuk UMKM," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, di ICE BSD Tangerang, pekan lalu (31/8/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel