Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mampu membayar klaim tertunggak setelah dilakukan pemotongan nilai manfaat (PNM).
OJK menyebut berdasarkan laporan perusahaan, AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp126,82 miliar. Nilai pembayaran klaim dengan PNM ini menjangkau 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan proses pembayaran klaim tersebut akan terus berlanjut. Namun memang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, Ogi mengatakan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu masih butuh waktu.
“Mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Ogi menegaskan bahwa program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo akan terus dilakukan. Pihaknya juga berharap pembayarana polis akan selesai sebelum 2025.
“Kami akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” katanya.
Diketahui, program penyehatan AJB Bumiputera telah mendapatkan persetujuan OJK pada Februari 2023. Salah satu rencana penyehatan yakni dilakukan penurunan nilai manfaat dari polis yang rata-rata 47 persen.
Melalui PNM tercatat berpengaruh terhadap kinerja laporan keuangan Bumiputera pada tahun lalu. Tercatat liabilitas perusahaan turun hingga Rp19,03 triliun dari tahun sebelumnya.
Pada 2022, jumlah liabilitas yang ditanggung perusahaan mencapai Rp13,7 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah atau turun 57 persen apabila dibandingkan 2021, yakni Rp32,8 triliun.
Manajemen menjelaskan bahwa penurunan paling besar terdapat pada kewajiban manfaat polis masa depan yakni Rp13,92 triliun dari tahun lalu. Begitu juga dengan utang klaim asuransi mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan pada 2021 sebesar Rp5,19 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel