Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memberikan kesempatan kepada bank-bank yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri selama dua tahun sebelum pelaksanaan spin-off yang diwajibkan oleh regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank yang telah memenuhi persyaratan tidak akan langsung diwajibkan untuk melaksanakan spin-off. Sebaliknya, mereka diberikan waktu selama dua tahun ke depan untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan spin-off.
“Memang belum kita implementasikan. Oleh karena itu, bagi mereka [bank] yang sudah memenuhi syarat, kita persilakan melakukan persiapan untuk memastikan hingga pada saat nanti dua tahun ke depan. Jadi, itu jadi semacam peluang adjustment untuk bank siap melakukan spin off,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa mereka siap secara operasional dan hukum untuk melakukan spin-off ketika waktu tersebut tiba.
Sebagai informasi, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Dian menuturkan dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.
Adapun, saat ini terdapat satu bank yang memiliki aset unit syariah di atas Rp50 triliun, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA). UUS CIMB Niaga memiliki aset Rp66,14 triliun per semester I/2023. Aset UUS CIMB Niaga ini mengalahkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang sebesar Rp63,9 triliun
Meski, saat ini sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyebut masih ada sekitar dua sampai tiga tahun lagi bagi CIMB Niaga untuk memenuhi peraturan tersebut.
“Kalau arahan harus spin off, ya kita ikut, tapi modelnya apa segala macam itu nanti. Dari dulu kan sudah disiapkan, tetapi memang sempat berhenti dulu. Timnya sedang kita siapkan lagi, modelnya yang agak berbeda dan belum bisa kita tentukan seperti apa. Jadi, segmennya ke arah ke mana masih kita pelajari dulu,” katanya usai agenda Hari Pelanggan Nasional di Banking Hall Graha CIMB Niaga, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut, Pandji sendiri bakal memastikan bahwa pengalaman nasabah baik di segmen konvensional maupun syariah tetap sama baiknya. Pihaknya pun berkomitmen untuk membedakannya dari sisi program dan tetap menjaga kesamaan dalam harga, hingga pelayanan kepada nasabah di kedua segmen ini.
"Ya, bedanya dari sisi kapasitas aja. Mungkin nanti setelah spin off kan modal [segmen syariah] jadi kecil. Dari situ aja. Kalau dari sisi komersil dan consumer kayaknya sama aja karena kita bisa lihat di CIMB Niaga pun bersinergi antara konvensional dan syariah. Jadi, bedanya emang dari sisi permodalan, jadi enggak bisa beri financing ke korporasi seperti sekarang ini," sebutnya.
Pada kesempatan yang terpisah pula, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan BNGA akan berupaya mengikuti ketentuan yang ada dari otoritas.
"Kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," tuturnya.
Meski begitu, dia menilai modal bisnis UUS di CIMB Niaga saat ini lebih efisien dibandingkan dengan spin off menjadi BUS. UUS juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel