Harga Tiket Ferry Batam-Singapura Alami Lonjakan, Ini Pemicunya

Bisnis.com,05 Sep 2023, 14:58 WIB
Penulis: Rifki Setiawan Lubis
Penyeberangan di Batam./Ist

Bisnis.com, BATAM — Pasca pemberlakuan tarif pass penumpang internasonal terbaru, harga tiket ferry dari Batam menuju Singapura semakin mahal. Adapun kisarannya sudah berada di angka Rp700.000-Rp800.000 hingga saat ini. 

Sebelum kenaikan tersebut, harga tiket rata-rata sekitar Rp630.000. "Tiket semakin mahal, naik jadi Rp 700 ribuan lebih. Orang Singapura jadi berpikir dua kali sebelum berlibur ke Batam," kata warga negeri jiran tersebut, Haridas saat ditemui di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Selasa (5/9/2023).

Sebenarnya, kenaikan tiket mulai dirasakan semenjak pandemi Covid-19 lalu, dimana harganya berada di kisaran Rp730.000 ke atas. Sempat turun beberapa saat kemudian, kemudian naik lagi saat kenaikan tarif pass penumpang internasional.

Berdasarkan situs booking tiket online seperti Traveloka, harga tiket penyeberangan Batam-Singapura menggunakan kapal Fery Majestic Fast Fery, ditawarkan mulai Rp854.658. Harga itu itu naik dari rata-rata sebelumnya yang sekitar Rp630.000.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberlakukan tarif pass penumpang yang baru di pelabuhan internasional yang melayani pelayaran rute luar negeri, 1 September 2023.

Adapun besaran tarif pass penumpang internasional (seaport charge) yang baru sebesar Rp100.000 per orang, yang naik dari yang sebelumnya Rp65.000 per orang.

"Sejak 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang internasional. Dengan kembali meningkatnya arus penumpang pasca Covid-19, terdapat sejumlah sarana pelabuhan yang harus ditingkatkan untuk kepentingan pelayanan," kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar.

Penyesuaian tarif pass penumpang internasionl ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27/2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan KPBPB. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini