Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon soal adanya fenomena pinjaman pribadi (pinpri). Regulator menegaskan bahwa jenis usaha pinjaman uang online ini tidak berizin otoritas.
“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut pun mewanti-wanti masyarakat terhadap pinjaman pribadi. Terlebih menurutnya oknum kerap kali meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, nametag tempat bekerja, hingga lokasi peminjam.
“Melihat fenomena seperti ini, masyarakan harus terus waspada,” katanya.
Kiki mengatakan modus baru tersebut dapat merugikan masyarakat seperti halnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror nasabahnya ketika menagih dan bunga tinggi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan meperhatikan detail risiko yang akan diterima apabila mengajukan pinjaman pribadi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ramainya kasus pinpri diungkap oleh akun X @PartaiSocmed yang mengungkap bunga pinjaman pinpri sampai 35 persen. Oknum pinpri juga tidak segan untuk menyebarkan data pribadi berupa KTP hingga foto peminjam apabila telat membayar.
“Tidak boleh telat satu menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @PartaiSocmed.
Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) juga memberikan imbauan kepada mahasiswa terkait bahayanya kasus pinpri. UMJ awalnya mendapat sejumlah laporan terkait dengan adanya kasus pinpri di lingkungan kampus.
Kemudian UMJ memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut berada di ranah pribadi, tidak terkait secara langsung dengan UMJ.
“Sebagai respons terhadap situasi ini, kami sampaikan bahwa UMJ melarang kegiatan praktek-praktek ilegal di lingkungan kampus dan tim sedang menginvestigasi secara komprehensif kasus-kasus yang dilaporkan. Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi,” klarifikasi UMJ dikutip di X, Jumat (1/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel