Judi Online Sumbang Peningkatan Kredit Bermasalah Pinjol, Kok Bisa?

Bisnis.com,05 Sep 2023, 22:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut modus operandi judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal cenderung mirip. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa keduanya kerap kali menargetkan korban dengan menyebarkan link aplikasi dan direct message (DM). 

“Judi slot memberikan direct message ini secara acak dan masif terhadap ribuan nomor telepon,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023). 

Kiki mengatakan apabila ada yang merespon dan mengikuti panduan akan diberikan posisi menang. Jadi seolah-olah korban diberikan kemenangan terus-menerus yang membuatnya terus ingin main.

Namun berikutnya korban akan diatur mengalami kekalahan. Setelah kehilangan banyak uang, Kiki menyebut tidak jarang pula pemain yang memilih untuk melunasi utang judi onlinenya dengan melakukan pinjaman online baik legal maupun ilegal. 

Di sisi lain, Kiki menyampaikan bahwa pinjol ilegal juga menyebarkan direct message kepada ribuan nomor telepon. Nantinya apabila terjebak dana akan otomatis masuk ke rekening konsumen. 

Namun ketika korban kesulitan melakukan pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal pada umumnya akan menagih secara tidak beretika yakni mengunakan  jasa penagih dan mempermalukan ke semua nomor yang ada dikontak ponsel peminjam. 

Pinjol ilegal diketahui dapat mengakses kontak ponsel hingga galeri foto sang peminjam. Terkait hal ini, Kiki mengatakan pihaknya pun secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Terutama untuk tidak menggunakan pinjol ilegal apalagi untuk judi online. 

“Kami melakukan edukasi secara masif melalui Satgas Waspada Invetasi yang akan kita alihkan Satgas Pemberantas Invetasi Ilegal melalui website, sms blast, iklan layanan masyarakat, dan media massa untuk mecegah masyarakat terjerat modus semacam ini,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini