Begini Cara Membuat KTP Online dan Offline dengan Gampang

Bisnis.com,05 Sep 2023, 16:43 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara Membuat KTP/Kemendagri.

Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat KTP yang terbaru perlu diketahui terutama untuk warga negara yang akan menginjak usia 17 tahun. Karena, 17 tahun adalah usia yang wajib untuk memiliki KTP.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini adalah beberapa cara membuat KTP yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat membuat KTP

2. Ketentuan membuat E-KTP 

  1. Surat pengantar dari Desa atau kelurahan. 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Datang langsung untuk di foto
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang) atau menyerahkan bukti KTP yang rusak
  3. Fotokopi KK
  4. Datang langsung untuk diproses
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
  4. Datang langsung untuk diproses

3. Cara membuat KTP Online 

4. Cara membuat KTP Offline

Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.

Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi.

Setelah menyerahkan dokumen, Kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Kamu akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP Kamu. Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai.

Itulah beberapa cara membuat KTP yang belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini