Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Berkat Gadai Jawa Barat, Kota Bogor.
Pemberian izin usaha itu tertuang dalam nomor keputusan izin usaha KEP-1/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa PT Berkat Gadai Jawa Barat beralamat di Jalan Ciwaringin I Nomor 3 RT 001 RW 003, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” jelas Nasrullah dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Seiring bertambahnya perusahaan pergadaian, Nasrullah mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah memiliki izin dari OJK.
Selanjutnya, Nasrullah menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), maka PT Berkat Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet), mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
Kemudian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Berkat Gadai Jawa Barat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel