OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Intip Skemanya

Bisnis.com,05 Sep 2023, 18:13 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melakukan konsolidasi sehingga mengurangi jumlah pemain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan upaya penguatan industri perbankan dengan mengurangi BPR menjadi sekitar 1.000 hingga 2027. Di mana, saat ini jumlah BPR di Indonesia sekitar 1.600 BPR. 

“Ini sangat-sangat memungkinkan ya. Karena, kita temui ada lima, 10 BPR itu ternyata dimiliki satu orang. Sekarang kita enggak perbolehkan lagi, sehingga mereka harus melakukan merger sukarela atau pilihannya dengan merger paksa,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023). 

Menurutnya jumlah BPR yang terlalu banyak menjadi salah satu sumber masalah, karena beberapa di antaranya berada dalam kondisi finansial yang buruk dan tidak mampu bertahan. 

Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK saat ini fokus menerapkan aturan "single presence policy" bagi BPR, di mana pihaknya melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.

Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah yang lebih mudah dilakukan dan memberikan insentif yang jelas. Sehingga, dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memungkinkan ekspansi kredit yang lebih luas, dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional 

“Insentifnya sangatlah bagus. Awalnya, pergerakan mereka [BPR] kan dibatasi di area tertentu, sekarang sudah bisa menjadi kantor cabang, misal menggunaka BPR hasil merger dapat menggunakan kantor BPR lain yang telah dilebur sebagai cabang di daerah lain, selain tempat kantor pusatnya berada,” jelasnya. 

Pihaknya juga mendorong BPR yang tidak mencapai "threshold modal inti" untuk melakukan merger BPR secara sukarela.

Sebagai konteks, OJK memang telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Jadi, upaya merger BPR yang digalakkan oleh OJK sebagian besar dilakukan untuk memastikan bahwa BPR yang tidak memenuhi persyaratan modal inti minimum akan memiliki akses kepada sumber daya yang cukup untuk mencapai kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan oleh regulasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan di Indonesia.

Tak hanya itu, Dian pun menambahkan, pihaknya sudah memasuki tahap akhir dalam penerbitan aturan BPR soal peningkatan kapasitas bisnis Bank Perekonomian Rakyat atau BPR memang telah tertuang  pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. 

Di mana, Peningkatan kapasitas bisnis ini antara lain dengan adanya penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkan pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, hingga diperbolehkan melakukan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham. 

"Kita sekarang sedang menyusun hampir final terkait BPR, detailnya saya sampaikan langsung saat POJK hampir keluar," tutur Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini