Sri Mulyani Sebut Penggunaan Mata Uang Lokal Akan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi RI

Bisnis.com,06 Sep 2023, 09:32 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara ASEAN Chairmanship, Developing Energy Efficient Mortgage in ASEAN Region yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/8/2023)./Dok. Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kementerian dan lembaga menandatangani nota kesepahaman (NK) pembentukan Satuan Tugas Nasional Local Currency Transaction/LCT).

Pembentukan Satgas tersebut untuk mendukung penggunaan mata uang lokal dalam bertransaksi antara Indonesia dengan negara mitra, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan mata uang dominasi, yaitu dolar Amerika Serikat (AS).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

“Penggunaan mata uang lokal akan meningkatkan ketahanan ekonomi dari guncangan global dan memperdalam pasar keuangan Indonesia dan Asean,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (6/9/2023).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pembentukan Satgas LCT ditujukan untuk mendorong implementasi LCT sebagai dukungan terhadap upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat resiliensi pasar keuangan domestik

Implementasi LCT diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas batas, antara lain melalui QR cross border, termasuk ke depan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan surat-surat berharga.

“Bank Indonesia meyakini bahwa Satgas Nasional LCT akan menjadi wadah koordinasi yang semakin memperkuat sinergi kebijakan antar kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan penggunaan mata uang lokal pada transaksi bilateral Indonesia dengan negara mitra utama,” katanya.

Adapun kementerian dan lembaga yang menandatangani Nota Kesepahaman diantaranya Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini