OJK Mencatat Ada 2.190 Aduan Konsumen Terkait Pinjol Ilegal di Sumsel

Bisnis.com,06 Sep 2023, 16:23 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (OJK Sumbagsel) melaporkan sepanjang Januari 2021 sampai dengan Agustus 2023 telah menerima sebanyak 2.190 aduan terkait dengan pinjaman online ilegal. 

Kepala OJK Regional Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan pokok permasalahan yang disampaikan adalah 47,5 persen terkait perilaku petugas penagihan, 19,8 persen mengenai legalitas entitas dan sebanyak 8,86 persen terkait jumlah tagihan. 

"Masing-masing layanan itu terbanyak berasal dari Kota Palembang sebesar 67,9 persen, Kabupaten Muara Enim 4,52 persen dan Kota Prabumulih sebesar 4,34 persen," kata Untung, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023). 

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi indikasi bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjaman online

Sehingga, saat dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, masyarakat cenderung memilih menggunakan jasa pinjaman online ilegal dan harus menghadapi dampak risiko yang lebih menyulitkan. 

Oleh karena itu, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk jasa pinjaman online

"Untuk meminimalisir risiko kerugian, masyarakat perlu mengenali legalitas entitas, hak dan kewajiban, serta manfaat dan risiko dari penggunaan jasa pinjaman online," sambungnya. 

Selain pinjaman online, kata Untung, pihaknya juga telah menerima sebanyak 118 layanan konsumen dari masyarakat Sumsel terkait investasi ilegal. Adapun jumlah investasi ilegal terbanyak yaitu dari Kota Palembang sebesar 74,5 persen, Kabupaten Muara Enim 4,24 persen dan Kota Lubuklinggau 4,24 persen. 

Pokok permasalahan utama yang disampaikan adalah terkait legalitas entitas 56,7 persen, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 38,9 persen dan jasa layanan entitas 2,54 persen. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini